Penyempurnaan Ketentuan Terkait Invensi Baru Dan Langkah Inventif Untuk Publikasi Di Perguruan Tinggi Atau Lembaga Ilmiah Nasional
Dikecualikan dari ketentuan, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
c.diumumkan oleh Inventornya dalam:
1.sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
2.forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
(Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016)